Untuk Melakukan Pelporan SPT Masa PPN 1111, PKP tidak perlu lagi Create file CSV dari aplikasi e-faktur. Proses posting dan pelaporan SPT dilakukan secara langsung melalui laman:
Web Based (https://web-efaktur.pajak.go.id)
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN Kurang Bayar melalui Web Based pastikan Anda menyiapkan:
- File sertifikat elektronik (sertel)
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sudah anda setorkan
- Sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.
Setelah semua persyaratan anda siapkan, berikut langkah-langkah membuat laporan SPT Masa anda.
1. Mengakses aplikasi Web Based
Bila anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based biasanya anda diminta memperbaharui sertel anda, setelah perusahaan anda terdeteksi selanjutnya anda diminta untuk memasukan sandi e-nofa, bila benar maka sekarang anda sudah berada dalam aplikasi Web Based.
Web Based (https://web-efaktur.pajak.go.id)
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN Kurang Bayar melalui Web Based pastikan Anda menyiapkan:
- File sertifikat elektronik (sertel)
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sudah anda setorkan
- Sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.
Setelah semua persyaratan anda siapkan, berikut langkah-langkah membuat laporan SPT Masa anda.
1. Mengakses aplikasi Web Based
Bila anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based biasanya anda diminta memperbaharui sertel anda, setelah perusahaan anda terdeteksi selanjutnya anda diminta untuk memasukan sandi e-nofa, bila benar maka sekarang anda sudah berada dalam aplikasi Web Based.
2. Setelah berhasil login terdapat 2 menu yang tersedia, yaitu Profil PKP dan Administrasi SPT.
Profil PKP
Data yang dimaksud antara lain nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data yang sudah anda daftarkan di kantor pajak. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.
Profil PKP
Data yang dimaksud antara lain nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data yang sudah anda daftarkan di kantor pajak. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.
Administrasi SPT.
Dalam menu Administrasi SPT berisi hanya sub menu Monitoring SPT, disinilah tempat semua aktifitas pelaporan dilakukan.
1. klik Monitoring SPT - klik +Posting SPT
1. klik Monitoring SPT - klik +Posting SPT
2. Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Katakanlah, Anda akan membikin SPT Masa PPN kurang bayar untuk Oktober 2020. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.
3. Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya, yaitu SPT untuk masa pajak Oktober 2020. Pada bagian Action terdapat 3 menu pilihan yaitu ( Buka - Hapus - Lapor)
4. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak. Disini ada 3 pilihan ( Lampiran Detail - Lampiran AB - Induk)
5. Karena anda hanya melaporkan masa Pajak PPN langsung anda pilih (Lampiran AB), disini ada lampiran (Rekapitulasi Penyerahan - Rekapitulasi Perolehan - Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan).
Pilih Rekapitulasi Penyerahan, pada uraian Penyerahan B2 masukan DPP dan PPN yang sudah anda setorkan. Selanjutnya dibagian PENYATAAN anda centang dan pilih SUBMIT, selanjutnya anda diminta memasukan SETEL dan PassPhrase pilih setuju. setelah itu akan muncul "Submit lampiran AB berhasil" anda klik OK.
6. Kemudian anda bergeser ke formulir INDUK , pilih nomor 2 Penghitungan PPN kurang lebih bayar. Pada bagian G PPN kurang bayar klik NTPN... dalam daftar SSP masukan Nilai yang sudah bayarkan beserta nomor ntpn nya. lalu klik TAMBAH dan klik centang
7. Selanjutnya anda pilih bagian VI KELENGKAPAN SPT lalu pada PERNYATAAN klik centang lalu pilih SUBMIT - Ok
8. Setelah itu anda dibawa kembali ke menu MONITORING SPT. Dibagian Action akan muncul (Buka - Hapus - Lapor - Cetak)
9. Pilih Cetak lalu Simpan download laporan dalam bentuk PDF
10. Setelah berhasil menginput bukti setor, maka kita akan melaporkan SPT tersebut, lalu anda klik LAPOR. selanjutnya pada File Lampiran (pdf - 5MB) anda pilih lampiran yang yang sudah berhasil dibuat dari Download Laporan (No. 9)
11. Setelah itu anda dibawa kembali ke menu MONITORING SPT. Dibagian Action akan muncul (Lihat BPE - Cetak SPT)
12. Selesai
Semoga Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar melalui Web Based ini dapat anda pahami dan bermanfaat. Silahkan Tinggalkan Komentar anda
Komentar pertama tentang Pajak WEb Based
BalasHapus