Lapor Pajak SPT Tahunan Badan secara Online Tahun 2021

Lapor Pajak SPT Tahunan Badan
secara Online Tahun 2021


Cara lapor SPT Tahunan online badan sangat mudah dan cepat dengan adanya e-filing pada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sistem e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online lewat situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

DJP mengeluarkan aturan PENG-04/PJ.09/2016 mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Jadi seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik atau online.

Langkah pertama sebelum lapor pajak secara online dengan e-filing adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan

Sebelum melapor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu.
- Laporan keuangan Laba Rugi
- Laporan Neraca Keuangan
- Laporan Keuangan lainnya.
Semua laporan diubah kedalam format pdf
Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut.

01 Buka DJP Online
     (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
     Masukan NPWP Perusahaan anda
     Masukan Kode Efin yang anda terima -
     ketika mendaftar di kantor pajak
     Pilih Form (Lihat Gambar 01)

02 Download Viewer lalu di Install aplikasi ini sampai selesai (Lihat Gambar 02)
03 Buat SPT (Lihat Gambar 03)
     Pilih Tahun Pajak Anda
     Kirim Permintaan
     Kode verifikasi dikirim ke email anda.

04 Setelah itu akan muncul form 1771
     (Lihat gambar 03)


Kemudian anda klik lingkar merah dalam gambar

05 Untuk dapat membuka halaman lain, pastikan sudah tidak ada kolom isian yang berwarna merah

06. Pengisian form di isi sesuai dengan laporan keuangan perusahaan, dimulai dari :
      Lampiran Khusus 1 A
      Lampiran VI
      Lampiran V
      Lampiran IV
      Lampiran III
      Lampiran II
      Lampiran I
      Halaman Induk Lanjutan ----> Klik Buka
Pilih Lampiran 8A (Di isi sesuai dengan Laporan Keuangan  perusahaan anda )
-------> Buka Halaman
Isi form sesui dengan transaksi perusahaan anda selama satu tahun
Klik   
< -----  Kembali kemenu sebelumnya di Pojok Kiri atas

07. Sorot kebawah, isikan tempat pembuatan SPT ,
      Tangal bulan dan tahun

08. Pastikan Nama Penandatangan SPT dan NPWP sudah terisi

09. Kemudian klik SUBMIT

10. Unggah Lampiran (Lihat Gambar 04)

(1) Unggah lampiran : berisi laba - Rugi, Neraca,
      Dan Laporan lainnya dalam format PDF
(2) Masukan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email anda.

11. Klik SUBMIT (Tunggu Proses hingga selesai)

12. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan sudah selesai

13. Bukti Pengiriman Elektronik akan dikirim ke email anda

14. Selesai 

Semoga bermanfaat ....

0 Comments:

Posting Komentar