Lapor Pajak SPT Tahunan Badan
secara Online Tahun 2021
secara Online Tahun 2021
Cara lapor SPT Tahunan online badan sangat mudah dan cepat dengan adanya e-filing pada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sistem e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online lewat situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
DJP mengeluarkan aturan PENG-04/PJ.09/2016 mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Jadi seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik atau online.
Langkah pertama sebelum lapor pajak secara online dengan e-filing adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
Sebelum melapor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu.
- Laporan keuangan Laba Rugi
- Laporan Neraca Keuangan
- Laporan Keuangan lainnya.
Semua laporan diubah kedalam format pdf
Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut.
01 Buka DJP Online
(https://djponline.pajak.go.id/account/login)
Masukan NPWP Perusahaan anda
Masukan Kode Efin yang anda terima -
ketika mendaftar di kantor pajak
Pilih Form (Lihat Gambar 01)
02 Download Viewer lalu di Install aplikasi ini sampai selesai (Lihat Gambar 02)
03 Buat SPT (Lihat Gambar 03)
Pilih Tahun Pajak Anda
Kirim Permintaan
Kode verifikasi dikirim ke email anda.
04 Setelah itu akan muncul form 1771
(Lihat gambar 03)
Kemudian anda klik lingkar merah dalam gambar
05 Untuk dapat membuka halaman lain, pastikan sudah tidak ada kolom isian yang berwarna merah
06. Pengisian form di isi sesuai dengan laporan keuangan perusahaan, dimulai dari :
Lampiran Khusus 1 A
Lampiran VI
Lampiran V
Lampiran IV
Lampiran III
Lampiran II
Lampiran I
Halaman Induk Lanjutan ----> Klik Buka
Pilih Lampiran 8A (Di isi sesuai dengan Laporan Keuangan perusahaan anda )
-------> Buka Halaman
Isi form sesui dengan transaksi perusahaan anda selama satu tahun
Klik < ----- Kembali kemenu sebelumnya di Pojok Kiri atas
07. Sorot kebawah, isikan tempat pembuatan SPT ,
Tangal bulan dan tahun
08. Pastikan Nama Penandatangan SPT dan NPWP sudah terisi
09. Kemudian klik SUBMIT
10. Unggah Lampiran (Lihat Gambar 04)
(1) Unggah lampiran : berisi laba - Rugi, Neraca,
Dan Laporan lainnya dalam format PDF
(2) Masukan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email anda.
11. Klik SUBMIT (Tunggu Proses hingga selesai)
12. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan sudah selesai
13. Bukti Pengiriman Elektronik akan dikirim ke email anda
14. Selesai
Semoga bermanfaat ....
0 Comments:
Posting Komentar